Ingin Melaksanakan Badal Haji untuk Orang Tua, Ini Syaratnya
Dalam ibadah haji dan umrah, ada istilah badal haji serta badal umrah. Bagi Anda yang berniat menunaikan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melakukan ibadah haji akan tetapi terhalang oleh suatu alasan maka dibolehkan untuk menjalankan badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebetulnya badal haji tersebut?
Kali ini kita akan mengulas tentang badal haji, juga syarat yang lwajib dipenuhi sehingga tidak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melakukan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut penjelasannya, simak hingga akhir ya!
Image by Abdullah Shakoor from Pixabay
Pengertian Badal Haji
Badal haji merupakan kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji disebabkan orang tersebut sudah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup namun tidak mampu secara fisik melakukan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Singkatnya, badal haji adalah ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu alasan. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang ingin melaksanakan ibadah badal haji, perhatikan hal berikut supaya badal haji Anda sah. Syarat badal haji antara lain sebagai berikut:
Membadalkan Haji Seseorang yang Sudah Meninggal Dunia
Diperbolehkan bagi seseorang untuk membadalkan haji orang yang sudah meninggal dunia, misal orang tua. Hal ini didasari oleh riwayat berikut:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah memiliki nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau sudah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku dapat menghajikan untuknya, ya Rasul? Rasulullah pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, seperti jika ibumu memiliki hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)
Badal haji bagi orang yang meninggal juga dapat dilakukan jika almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk menunaikan nazar dan wasiat tersebut karena hukumnya wajib. Bisa juga bagi yang hanya berkeinginan menunaikannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.
Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji
Badal Haji juga diperkenankan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tak bisa menunaikan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu terutama yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll)
Orang yang Tak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji
Seperti yang kita ketahui, syarat untuk orang yang menjalankan ibadah haji salah satunya adalah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tidak memiliki dua syarat mampu tersebut, tak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang belum mampu secara finansial.
Seseorang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Pernah Berhaji
Syarat orang yang bisa membadalkan haji orang lain yaitu ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Bila ia belum pernah menunaikan ibadah haji, kemudian membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
Pria Boleh Membadalkan Haji Seorang Wanita dan Sebaliknya
Membadalkan haji boleh dikerjakan oleh laki-laki ataupun wanita, laki-laki membadalkan wanita atau sebaliknya tidak menjadi masalah. Dengan syarat yang dijelaskan sebelumnya yakni orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.
Image by Dinar Aulia from Pixabay
Satu Orang Hanya Boleh Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Kali Haji
Hal yang harus sangat diperhatikan adalah satu orang hanya dibolehkan membadalkan satu orang dalam satu kali haji. Tidak diperkenankan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.
Jadi, Anda harus berhati-hati apabila memilih orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan ada kemungkinan hal ini dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan dunia.
Tidak Diperbolehkan Mencari Keuntungan dalam Melaksanakan Badal Haji
Ini yang kerap terjadi, ada penyedia jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih semata-mata meraup keuntungan. Hal tersebut tak dibenarkan dalam Islam karena bisa disebut badal hajinya tidak sah.
Seseorang yang Berhak Membadalkan Haji
Terakhir, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai seseorang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun saudara dekatnya. Namun, apabila tidak ada, maka tidak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya orang yang paham atau mengerti tentang agama. Terutama pengetahuannya lebih terhadap ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut dapat menunaikan ibadah badal haji dengan lancar.
Lalu, siapakah yang memperoleh pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm Radiyallahu Anhu berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala dapat memberikan bagi mereka berdua sekaligus.”
Itulah sekilas penjelasan tentang badal haji, semoga bisa menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji. Semoga bermanfaat!